POJOKSURAMADU.COM, Gresik – Anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap 2 pencuri ponsel di Bogor. Kedua pelaku mencuri 199 ponsel berbagai merk pada sebuah toko di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Akibat perbuatan kedua pelaku, pemilik konter mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. Kedua pelaku masing-masing berinisial H warga Ciderum, Kecamatan Caringin, Bogor. Serta RB warga Kelurahan Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, Tegal.
Namun tersangka RB tinggal di rumah kos Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor. Sebelumnya, kedua tersangka juga pernah melakukan pencurian di lokasi lain.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki menjelaskan, untuk pencurian konter handphone di Kecamatan Manyar, kedua pelaku ditangkap di Bogor. Kedua pelaku mengaku barang hasil curian dijual pada penadah di beberapa kota di Pulau Jawa.
“Sudah ada yang dijual ke beberapa orang penadah,” kata Wahyu seperti dikutip dari kompas.com.
Akibat perbuatan kriminal yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam tujuh tahun penjara.
Sumber : kompas.com