POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Akibat sering menggunakan sabu-sabu, tiga orang ABG di Surabaya dibekuk oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya.
Tiga remaja ini dapat ditangkap di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Asem Raya No.3-A RT/RW 09/01 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo, Surabaya, pada hari Kamis (09/1/2020) sekitar jam 03.00 WIB.
Mereka masing-masing diketahui bernama Anjar Setiono (17) warga Asem Raya No.3-A RT/RW 09/01 Kel Asemrowo Kec Asemrowo Surabaya, Nor Cahyono (21) warga Jalan asem raya No.3-A RT/RW 09/01 Kel Asemrowo Kec Asemrowo Surabaya dan Andi Lalai Alis Andika (20) warga jalan Tambak Mayor Baru 4/194 RT/RW 09/04 Kel Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya.
Kapolsek Wiyung, Kompol Rasyad mengatakan penangkapan mereka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kerap dijadikan ajang pesta sabu-sabu.
“Begitu ditindaklanjuti, ternyata benar bahwa di dalam rumah Asem Raya No.3-A Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo, Surabaya terlihat ada tiga anak yang akan melakukan pesta sabu,” sebut Rasyad, Sabtu (18/01/2020).
Setelah mereka diketahui akan menggelar pesta sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, satu diantaranya masih ingusan.
“Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti 1 buah pipet kaca kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,10 gram dan 1 poket plastik diduga sabu seberat bruto 0,46 gram,” ungkapnya
Disamping 1,10 gram dan 0,46 gram sabu, Polisi juga mengamankan, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan berwarna putih, 1 buat bong terbuat dari botol kaca yang terdapat sedotan warna putih di bagian atas, pipet kaca, dompet, korek api dan HP.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Wiyung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka ini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan 114 ayat (1) Jo Psl 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya. (Pen/id)