POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Madura datangi Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (06/01/ 2020).
Ketua YLBH Madura Kurniadi meminta perlindungan ke DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi penundaan pemberlakukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa.
SK Bupati pengangkatan lima Kepala Desa (Kades) tersebut diminta untuk dikoreksi diantaranya, Kades Bula’an, Kecamatan Batuputih, Meddelan Kecamatan Lenteng, Kalimo’ok Kecamatan Kalianget, dan Matanair, Kecamatan Rubaru.
Menurut keterangan Kurniadi, lima desa tersebut sejak tahapan Pilkades serentak berjalan telah digugat ke PTUN. Gugatan itu dilakukan karena disinyalir cacat hukum. Meski demikian panitia tetap melanjutkan meski proses hukum belum selesai.
“Karena ini sudah terlanjur, tidak apa-apa dilantik, tapi kami minta mereka tidak boleh menjalankan tugas sebagaimana Kades hingga proses hukum selesai,” pintanya.
Jika kewenangan lima kades itu tetap diberikan, maka berpotensi akan terjadi kerugian negara.
“Kalau gugatan kami menang nanti, kan Bupati harus bayar, dan bayarnya itu tidak bisa memakai uang pribadi, melainkan harus pakai APBD,” jelasnya.
Pihaknya menilai bahwa perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu juga terkesan sebagai cara politik yang tidak bagus.
“Pemerintah tidak mencerminkan cara berpolitik yang bagus dan tidak mencerminkan cara berprilaku sesuai hukum, karena bisa dianggap tidak taat hukum,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Irwan Hayat mengaku belum bisa memberikan surat rekomendasi soal penundaan pemberlakukan SK lima Kades sebelum melakukan kajian diinternal Komisi I. (Red/id)