POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Akibat status di akun facebook yang diduga penistaan agama, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditahan.
Sebelumnya, pria berinisial AHB pemilik akun facebook “Angin Api” sempat diperiksa penyidik Polres Bangkalan namun tidak dilakukan penahanan.
Setelah itu, berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Hari ini tersangka resmi ditahan.
Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus UU ITE dari Polres Bangkalan.
“Kemarin diperiksa penyidik Polres namun tidak dilakukan penahanan. Hari ini pelimpahan berkasnya dan kami langsung melakukan penahanan,” ujarnya, Senin (19/10/2019).
Untuk sementara imbuh Choirul, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Bangkalan sembari menunggu persidangan.
“Untuk sementara saya titipkan di tahanan Polres,” tandasnya. (Fathur)