POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan memanfaatkan jasa calo dalam proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai dengan regulasi Pemerintah Kabupaten Pamekasan, seluruh pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pamekasan seharusnya ditutup termasuk pelayanan perekaman KTP, kecuali bagi orang tertentu, seperti orang sakit, mengurus BPJS, TNI-Polri, dan anak sekolah.
Hasil penelusuran POJOKSURAMADU.COM, nampak dua calon sedang dilayani oleh petugas Disdukcapil setempat.
Direktur Lembaga Kajian Riset Madura (LKRM) Habibullah Izhar, menilai hal tersebut sudah melanggar imbauan Pemkab. Pihaknya menyebutkan, siapapun yang datang, jika sudah dilarang maka harusnya tidak ada pelayanan.
“Apalagi diketahui itu calo seharusnya tidak dilayani,” terangnya
Menurut Habib, pelayanan di Dispendukcapil saat ini memang masih rawan menggunakan jasa calo dengan modus kerjasama bagi hasil dengan petugas. Itu sebabnya, berbagai sistem yang diterapkan tidak dijadikan aturan paten.
“Sehingga masyarakat bosan dengan perubahan aturan yang setiap saat berubah-ubah”, ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi, mengatakan jika pihaknya banyak menerima aduan terkait pelayan Disdukcapil yang tidak maksimal.
“Kalau ada laporan tentu kami evaluasi dengan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait,” tutupnya. (Sib/Wid)