POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Ditpolairud Polda Jatim Bekuk 2 Penyelundup Satwa Dilindungi

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) bekuk 2 orang pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi.

Keduanya yakni RO dan AS, berhasil diamankan di Jl. Pelabuhan Tanjung Perak menuju Jl. Karang Pilang Demak Surabaya,setelah terbukti meniagakan satwa dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.

“Tim Intelair Subdit Gakkum, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari pelabuhan,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke kendaraan sepeda motor yamaha vixion warna merah.

“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” jelas Gatot.

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan dua box yang berisi satwa burung elang, yang hendak dikirim ke wilayah Surabaya.

Menurutnya burung Elang ini dipesan oleh pembeli melalui Media Sosial (Medsos) yang diangkut truk dengan menggunakan sarana kapal, yang hendak dikirim ke alamat pemesan di Surabaya.

“Dari truk itu dipindahkan ke sepeda motor untuk dikirim ke membelinya,” pungkas Gatot.

Dalam penangkapan ini berhasil diamankan 2 (dua) ekor burung jenis Elang Laut, 1 (satu) ekor burung jenis Elang Brontok, 1 (satu) ekor burung jenis Burung Hantu, 4 (empat) ekor burung jenis Alap-alap (1 ekor mati), 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol L 5873 FI.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer