POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bangkalan, Madura, Jawa Timur minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren.
Hal itu berkenaan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren. Sebab, untuk mengakses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Perpres tersebut harus ada Perda yang selaras.
“Saya ingin Perda Pesantren diterbitkan secepat mungkin, karena APBD tidak bisa diakses tanpa adanya Perda,” ungkap Ketua DPC PKB Bangkalan, H. Syafiuddin Asmoro, Selasa (21/9/2021).
Dirinya meminta agar anggota legislatif dari Fraksi PKB (F-PKB) di Bangkalan khususnya menjadi batu loncatan agar Perda Pesantren segera terbentuk.
“Perpes 82 itu kado istimewa bagi kita semua, karena semua anggota DPRD yang ada di sini mayoritas alumni santri semua,” imbuh Syafi.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad menuturkan jika dalam mengakses Perpres 82 harus disertai dengan Perda, maka secepat mungkin akan dibentuknya.
“Yang jelas, kalau naskah lengkapnya dari Perpres 82 ini, saya masih belum mengetahui secara utuh, hanya saja saya mengetahui ada perpres yang sudah di sahkan oleh pak presiden, dan kalau memang harus dibentuk segera, maka secepat mungkin akan kami jadikan prioritas,” tandasnya. (Fathur)