POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan mendorong dewan pengawas (Dewas) rumah sakit membentuk tim pengelola pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat soal pelayanan RSUD Syamrabu.
Selain itu, tim pengelola pengaduan juga bisa difungsikan sebagai pelayanan masyarakat yang hendak berobat dan tidak memiliki pengalaman dalam bidang kesehatan.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan mengatakan tim pengelola pengaduan tidak boleh dari internal rumah sakit melainkan harus dari eksternal.
“Dari eksternal personelnya, apakah satu orang atau dua orang nanti Ketua Dewas yang mengkaji itu,” katanya, Selasa (17/11/2020)
Disinggung soal sanksi terhadap RSUD Syamrabu yang terindikasi menelantarkan pasien, memanipulasi data dan dugaan uang damai bagu keluarga pasien, Nurhasan mengaku tidak ada hak untuk merekomendasikan sanksi.
“Apa kompetensi kita. Kita tidak lebih dari urusan politik, kalau urusan medis nanti dewan etik yang lebih tau. Dewan etik yang memang memberi kompetensi khusus tentang kesehatan,” imbuh politikus PPP itu.
Semetara itu Ketua Dewas Setidjabudi memaparkan, fungsi Dewas merupakan jembatan antara masyarakat dengan rumah sakit yang nantinya dilaporkan ke Bupati dan direktur rumah sakit.
“Dibentuknya pos pengelola pengaduan supaya tidak ada mis komunikasi masyarakat maupun keluarga pasien dengan petugas medis di rumah sakit,” tandasnya. (Fathur)