POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil meringkus dua pemuda berinisial MBF dan MF karena diduga kuat melakukan tindak kriminal.
Keduanya ditangkap polisi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Banyu Urip Wetan Surabaya setelah aksi video pemuda tersebut viral saat menjambret handphone milik anak kecil.
“Pelaku turun dari motornya ketika melihat anak kecil sedang main HP kemudian merampasnya, lalu melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, peristiwa perampasan itu terjadi pada Senin 28 September lalu di Jalan Menur Pumpungan Surabaya. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di medsos.
“Kemudian anggota kami langsung turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti bukti dan meminta keterangan dari saksi, kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Menurut hasil pemeriksaan kita, pelaku ini memang sering melakukan aksi serupa,” tandasnya. (Humas PS)