POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim membekuk dua orang pria berinisial IS (35) asal Kupang Gunung Jaya, Sawahan dan ES (27) Medokan IS, Medokan semampir, Sukolilo, Surabaya.
Keduanya merupakan pengedar sabu sabu yang ditangkap petugas di dua lokasi, yakni Surabaya dan Sidoarjo dengan total barang bukti mencapai 6 kilogram sabu sabu.
Kasubdit I Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Daniel Marunduri mengutarakan, keduanya ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah IS sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.
“Sehingga pada Selasa (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan IS, yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti hampir 22 gram,”ungkap dia.
Dari hasil pengakuan IS kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ES saat di dalam rumah kontrakan di Desa Legok Suko, Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Penggeledahan terhadap ES, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus teh China berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5.521 gram, dan 7 bungkus plastik klip berisikan Sabu dengan berat brutto 455 gram.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus peredaran Narkoba yang baru terungkap. Termasuk memburu HRS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
“Sekarang tim kami masih melakukan pengembangan di lapangan,” tegasnya. Kamis (18/2/2021).
Keduanya dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara. (Holidy)