POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Subdit Cyber Polda Jatim berhasil ringkus Dua tersangka manipulasi data, pemalsuan Ijazah Sekolah Dasar (SD) Hingga Sarjana S1 dan S2, bahkan sertifikat pelatihan satpam.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, keberhasilan dari direktorat krimsus dalam mengungkap peredaran ijazah palsu di media sosial, diketahui sekitar bulan Mei 2021.
“Dua orang tersangka yang diamankan, pertama inisialnya MF ini warga Madura, kemudian BP warga Kota Surabaya. Keduanya melakukan aktivitas kegiatan ilegal berupa memalsukan data, pelakunya ini menawarkan di media sosial Facebook, dan Instagram,” ujar Kombespol Gatot. Selasa (22/06/2021).
Kedua tersangka, yakni, MW (32) asal Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Madura. Dan, BP (26) asal Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini dilakukan sejak akhir tahun 2019, dan dipasarkan melalui media sosial, Facebook, Instagram, WA atau WhatsApp. Pera pelaku ini menawarkan kepada orang yang ingin mendaftar pekerjaan dengan syarat tertentu.
“Modusnya ini cukup unik, mereka ini sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendaftar pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu, aktivitas tersangka dari 2019, menawarkan melalui media sosial, yaitu Facebook kemudian Instagram, whatsApp,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi.
Bahkan, pembuatan ijazah palsu tersebut, tersangka mematok harga mulai dari Ijasah Sekolah Dasar (SD) Rp. 500 ribu hingga 2.500 juta untuk Sarjana S2.
“Barang bukti yang kami tampilkan ini ada 9 jenis produk yang dibuat oleh tersangka, dengan variasi harga yang berbeda-beda, untuk ijazah SD itu Rp. 500 ribu, SMP Rp. 700 ribu, SMA atau SMK Rp. 800 ribu, dan untuk Sarjana S1 Rp. 2 juta, dan S2 Rp. 2,500 juta. Kemudian KTP dan Kartu Keluarga (KK) Rp. 300 ribu, Akte kelahiran Rp. 250 ribu, juga sertifikat pelatihan satpam Rp. 500 ribu,” jelas AKBP Zulham. (Holidy)