POJOK SURAMADU. COM, Pamekasan – Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan kedatangan masyarakat Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura untuk melakukan audensi terkait tentang laporan dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) oleh Kades setempat, Rabu (29/01/20).
Menurut Koordinator Audiensi sekaligus Saksi, Mashudi, kedatangan pihaknya bersama warga setempat ke Kantor Kejari Pamekasan yakni untuk menanyakan perihal sejauh mana proses penyidikan dan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan Raskin yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol.
Dia menjelaskan, dugaan penyelewengan Raskin di Desa Larangan Tokol itu terjadi sekitar tahun 2009 sampai tahun 2015.
“Kami datang ke sini (Kejari Pamekasan) untuk menuntut dan ingin menanyakan sampai sejauh mana kasus ini prosesnya, mulai dari proses penyidikan dan penyelidikan,” Ujar Mashudi kepada sejumlah media sesudah melakukan audiensi secara tertutup.
Selanjutnya, Mashudi menjelaskan, kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun 2018. Namun sampai saat ini belum jelas.
Sedangkan hasil dari audiensi, Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Mashudi menjelaskan penanganan kasus ini masih menunggu proses hasil penghitungan kerugian uang negara dari Inspektorat.
“Sekitar kurang lebiih 20 bulan, namun kasus ini terkesan berlarut-larut dan belum menemukan kepastian,” keluhnya.
Selanjutnya Mashudi mengancam, apabila selama beberapa minggu ke depan dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan belum bisa memberikan kepastian terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran bersama masyarakat setempat.
“Kalau misal dalam beberapa hari kebelakang ini tidak ada hasil kepastian, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” Ancamnya..
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sutriyono mengungkapkan, saat ini proses terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan Raskin itu masih tetap berjalan dalam proses hukum.
“Sudah itu saja yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya. (ver/ah)