POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Duh! 195 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak di Sampang

POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Sebanyak 195 kendaraan dinas di lingkungan pemkab Sampang, Madura, Jatim menunggak pajak. Kendaraan dinas yang menunggak pajak tidak hanya telat setahun, tapi ada yang nunggak sejak 2015.

Ini diketahui setelah Satpol PP bersama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pengecekan. Setelah sebelumnya mendapat instruksi langsung dari Bupati Sampang Slamet Junaidi.

“Jadi temuannya 195 kendaraan dinas diketahui tidak membayar pajak,” kata Kabid Darat Dishub Sampang, Agus Alfian melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Khotibul Umam, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (22/12/2021).

Rincian kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari kendaraan roda dua (motor), roda empat dan roda enam. Tetapi, lebih didominasi oleh kendaraan roda dua.

Nanti temuan ini kita sampaikan kepada pak Sekda. Apalagi tahun tunggakan kendaraan itu bervariasi, ada yang dari tahun 2015 sampai 2021,” sambungnya

Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas berdampak merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor parkir berlangganan.

“Jadi dampaknya berantai. Pertama karena tidak patuh membayar pajak. Kedua juga berdampak pada pendapatan parkir berlangganan, karena kita menerapkan parkir berlangganan,” tuturnya.

Ia heran atas adanya tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas. Sebab, anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas sudah ditanggung oleh pemerintah setempat yang melekat di OPD masing-masing.

Adapun besaran anggarannya tidak sama, mengingat bergantung pada jumlah kendaraan dinas yang ada. Disinggung perihal sanksi, Ia menjawab diplomatis.

“Soal sanksi bagi pihak yang menggunakan kendaraan dinas dan menunggak pajak nanti disikapi oleh pak Sekda, karena ini atas perintah bupati,” ucapnya.

Sumber : Timesindonesia.co.id dan Suara.com

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer