Pojoksuramadu.com, Bangkalan, 4 April 2025, istilah femisida saat ini sering kali hadir bersamaaan dengan tewasnya perempuan pada sejumlah kasus atau tindakan tidak manusiawi, namun pernahkan dari kita semua mengetahui dan mengenal apa itu femisida?
Pada awal tahun 2025 sudah ada sekitar 17 kasus femisida yang diberitakan media massa, di antaranya kasus Juwita (22) ‘jurnalis newsway ditemukan tewas’
di pinggir jalan Gunung Kupang Banjarbaru (22/3/ 2025), di Tanggerang selatan seorang perempuan berinisial N (26) ditemukan ‘tewas membusuk di kontrakan’ pada (30/1/ 2025).
Dengan ini dapat di fahami bahwa Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, hal ini terjadi karena perempuan dianggap lebih rendah, dianggap sebagai objek, atau dilihat sebagai ancaman terhadap norma-norma sosial budaya tertentu.
Fakta yang ada femisida kerap dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti pasangan intim, keluarga, kenalan, kelompok tertentu atau bahkan orang asing. Ancaman ini muncul dalam berbagai bentuk baik fisik maupun psikologi yang menciptakan ketakutan yang mendalam pada perempuan baik di rumah maupun di ruang publik.
Berbeda dengan pembunuhan biasa yang bisa terjadi karena berbagai alasan fenomena ini secara khusus berakar pada ketimpangan kuasa, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan yang mencerminkan masalah sosial yakni ketidakadilan gender dan kekerasan berbasis gender serta akibat dari minimnya perlindungan hukum.
Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida pasangan intim di angka tertinggi yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar. Hal ini mengaca pada CATAHU dan Laporan Femisida Komnas Perempuan bahwa telah terjadi 290 kasus dalam periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024 jumlah kasus tersebut menjadi yang terbanyak kedua selama 5 tahun terakhir.
angka pembunuhan perempuan ini bukan sekadar data statistik melainkan tragedi nyata yang menghancurkan banyak perempuan. Di tengah masyarakat yang tidak adil setiap perempuan akan berpotensi mengalami femisida, sehingga perlu adanya pencegahan ancaman yang menyeluruh melalui peningkatan kesadaran dan pendidikan mengenai diskriminasi atau bahaya kekerasan berbasis gender di semua tingkatan, yang kemudian didukung penuh dengan memastikan adanya sistem hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan, hak-hak nya, serta kepastian hukum yang tegas bagi pelaku femisida.
Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan. Motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan, sehingga relasi perkawinan dan pacaran seringkali menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan.
Fenomena femisida tidak hanya berakhir dengan hilangnya nyawa, tetapi juga sebagai ancaman trauma psikologi yang mendalam terhadap sebagian besar perempuan akan ketidakpastian masa depan yang kemudian menimbulkan gangguan kecemasan, depresi, hingga ketakutan yang terus menerus.
Oleh sebab itu setiap perempuan yang dibunuh adalah seruan bagi para perempuan lain untuk membakar sistem yang membiarkan kekerasan terus terjadi sehingga menjadi tugas bersama dalam meningkatkan kesadaran, mendorong untuk bersuara, dan mendukungan kebijakan yang berpihak pada perempuan sebagai upaya hapuskan femisida untuk hari ini besok dan seterusnya, karna Setiap nyawa berharga dan setiap perempuan berhak hidup dengan aman.
Munawaroh
Kader Kopri PMII UTM