POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Terdakwa kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD), Kolpajung Pamekasan, Mahmud akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Terdakwa Mahmud, melalui kuasa hukumnya, Nisan Radian menilai JPU dalam sidang perkara yang digelar 20 Oktober 2020 lalu, telah menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta. Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan bukti nama wajib pajak atas nama P Muari dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.
“buktinya berbeda dengan bukti yang kami miliki. Sehingga hal ini bakal kami laporkan ke Komjak RI,” terang Nisan.
Menurut Nisan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang, Herman, membenarkan bahwa bukti yang digunakan JPU letaknya satu kilometer dari tanah yang disertifikat Mahmud. Sontak, hal itu membuat JPU gelapan lantaran bukti yang dimiliki JPU justru tidak sama dengan keterangan saksi.
“Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” lanjut Nisan Radian.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020.
“JPU telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud,” tutup Nisan. (Hasibudin)