POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Gara Gara Ini, JPU Sidang Kasus Dugaan Korupsi TKD di Pamekasan Bakal Dilaporkan ke Komjak RI

 

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Terdakwa kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD), Kolpajung Pamekasan, Mahmud akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Terdakwa Mahmud, melalui kuasa hukumnya, Nisan Radian menilai JPU dalam sidang perkara yang digelar 20 Oktober 2020 lalu, telah menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta. Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan bukti nama wajib pajak atas nama P Muari dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.

“buktinya berbeda dengan bukti yang kami miliki. Sehingga hal ini bakal kami laporkan ke Komjak RI,” terang Nisan.

Menurut Nisan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang, Herman, membenarkan bahwa bukti yang digunakan JPU letaknya satu kilometer dari tanah yang disertifikat Mahmud. Sontak, hal itu membuat JPU gelapan lantaran bukti yang dimiliki JPU justru tidak sama dengan keterangan saksi.

“Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” lanjut Nisan Radian.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020.

“JPU telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud,” tutup Nisan. (Hasibudin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer