POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Gedung SD di Sampang Ambruk, Kontraktor dan Pengawas Proyek Jadi Tersangka

POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur tetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya gedung SDN Samaran 2, Kecamatan Tambelengan.

Keduanya adalah Dwi Cahya Ferianto sebagai kontraktor dan Halili bertindak sebagai konsultan pengawas dari “CV Hikmah Jaya” sebagai pelaksana proyek rehabilitasi gedung sekolah yang dibangun pada tahun 2017 silam.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam keterangan persnya mengutarakan, proyek pekerjaan renovasi ruang kelas IV,  V dan VI,  dengan alokasi dana sebesar Rp. 149.900.000, yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Umum atau DAU.

“Itu berdasarkan surat perintah kerja (kontrak) nomor  : 425.16.41/18/kontrak/434.201/VIII/2017, tanggal 14 agustus 2017,” tuturnya.

Ia menjelaskan, proyek rehabilitasi itu dengan target pengerjaan 100 hari. Pada Bulan Mei 2019 mengalami perubahan struktur bangunan pada atap dan tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 10:00 wib ruang kelas V dan IV roboh.

“Kita amankan barang bukti  berupa berkas konsultan atau pengawas SPJ tentang rehab gedung sekolah itu,” kata Didit.

Menurutnya, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, dan gambar teknis yang telah ditentukan dalam kontrak, akibat kejadian tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli ternyata proyek itu tidak sesuai dengan RAB,” tegasnya.

Pelaku diancam dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 2019, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pelaku diancam  minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (don/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer