POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pria berinisial HR (36) warga Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan diserahkan ke Polisi dan harus menerima perawatan medis usai di amuk masa.
Bukan tanpa alasan, HR diketahui telah menipu dan menggelapkan sepeda motor jenis Supra milik Syafii (36) warga Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Soebarnapraja HR diserahkan ke Polres Bangkalan dalam kondisi terdapat luka setalah diamok warga.
“Tersangka ditangkap oleh warga Desa Banyuajuh Kamal yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Kamal, kemudian oleh Polsek diserahkan Ke Polres,” jelasnya, Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan keterangan korban atau pelapor pada hari kamis 21 Mei 2020, dirinya bersama tersangka berboncengan menuju ke masjid Syaikhona Holil dengan menggunakan sepeda motor milik pelapor.
“Kemudian keesokan harinya pada Jum’at 22 Mei 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka meminjam motor korban dengan modus mau beli rokok. Namun setelah menunggu lama hingga pukul 06.30 tersangka tak kunjung kembali sehingga korban memutuskan pulang dan menceritakan pada keluarganya,” imbuh Agus.
Setelah cukup lama menghilang, pada hari Selasa 26 Januari 2021 tersangka diketahui berada di terminal Bangkalan.
“Tersangka segera diamankan oleh warga Banyuajuh yang mengetahui permasalahan tersebut dan segera di bawa ke Kamal untuk diarahkan ke Polsek,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (Fathur)