kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Hukum Makruh Dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Hukum Makruh dalam Islam merupakan salah satu dari lima kategori hukum syariat yang penting untuk dipahami oleh setiap Muslim. Istilah ini sering kali dianggap remeh karena tidak membawa dosa secara langsung, padahal memahami makruh bisa menjadi landasan penting dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Makruh merupakan hal-hal yang tidak disukai oleh Allah SWT, namun tidak termasuk dalam kategori haram. Meski pelakunya tidak mendapatkan dosa, meninggalkan perbuatan makruh bisa mendatangkan pahala karena menunjukkan kepatuhan dan kehati-hatian dalam beragama.

Apa itu Makruh?

Secara etimologis, kata “makruh” berasal dari bahasa Arab makrūh, yang berarti sesuatu yang dibenci. Dalam konteks fikih Islam, makruh adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat namun sifat larangannya tidak bersifat mutlak. Artinya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram secara pasti.

Menurut Ali Muakhir dalam bukunya Apa Itu Makruh, makruh merujuk pada larangan yang tidak disertai ancaman hukuman tegas. Oleh karena itu, hukum ini menjadi perantara antara yang benar-benar dilarang (haram) dan yang diperbolehkan (mubah).

Jenis-Jenis Hukum Makruh dalam Islam

Hukum makruh terbagi menjadi dua jenis utama, yakni Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih. Keduanya memiliki pengaruh berbeda terhadap praktik kehidupan sehari-hari umat Islam.

1. Makruh Tahrim

Makruh Tahrim adalah perbuatan yang sebenarnya sangat dilarang oleh syariat, namun tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman secara eksplisit. Para ulama Hanafi menyamakan hukum ini mendekati haram.

Contoh Makruh Tahrim:

  • Laki-laki memakai perhiasan emas atau kain sutra.
  • Melakukan salat sunnah setelah Subuh dan Ashar tanpa alasan syar’i.

2. Makruh Tanzih

Makruh Tanzih adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan karena kurang baik, namun pelakunya tidak berdosa. Hukum ini bersifat lebih ringan dibanding Makruh Tahrim.

Contoh Makruh Tanzih:

  • Meniup makanan yang masih panas.
  • Minum sambil berdiri tanpa sebab.
  • Berwudhu dengan air yang meragukan kebersihannya, seperti air liur hewan.
  • Memulai sesuatu dari sisi kiri tanpa alasan.

Lima Hukum dalam Islam dan Posisi Makruh

Dalam Islam, hukum perbuatan dibagi menjadi lima kategori. Memahami posisi hukum makruh menurut Islam membantu umat dalam menakar tindakan sehari-hari agar selaras dengan ajaran agama.

  1. Wajib (Fardhu): Perkara yang harus dikerjakan. Jika ditinggalkan, pelakunya berdosa.
  2. Sunnah: Jika dilakukan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
  3. Haram: Perbuatan yang dilarang keras. Jika dilakukan akan berdosa, jika ditinggalkan berpahala.
  4. Makruh: Dilarang secara tidak tegas. Tidak berdosa jika dilakukan, berpahala jika ditinggalkan.
  5. Mubah: Boleh dilakukan atau ditinggalkan, tidak membawa pahala atau dosa.

Pentingnya Menghindari Perbuatan Makruh

Meskipun makruh bukan perbuatan haram, namun meninggalkannya menunjukkan ketakwaan dan kehati-hatian. Seorang Muslim yang ingin meningkatkan kualitas ibadah dan hidupnya akan berusaha menjauhi hal-hal yang makruh, sebagai bentuk kehormatan terhadap nilai-nilai agama.

Misalnya, meski minum sambil berdiri tidak dilarang keras, tetapi menjauhinya dianggap lebih utama. Begitu pula dengan kebiasaan meniup makanan atau meninggalkan amalan sunnah secara sengaja—hal-hal kecil ini bisa menjadi pembeda antara keimanan yang biasa-biasa saja dan yang mendalam.

Penutup: Jadikan Hukum Makruh Sebagai Panduan Hidup Islami

Memahami pengertian makruh dan contohnya dalam Islam adalah bagian dari proses belajar menjadi Muslim yang lebih taat dan sadar akan perintah agama. Walaupun bukan termasuk perbuatan yang berdosa, menghindari makruh merupakan bentuk kesungguhan kita dalam meraih ridha Allah SWT.

Dengan mengetahui jenis-jenis makruh dan hukum lainnya, kita bisa lebih bijak dalam menentukan sikap sehari-hari, baik dalam ibadah maupun interaksi sosial.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img