POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

HUT ke-60 ATR-BPN ke 60, Ini Harapan BPN Bangkalan

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-60 di kantor BPN setempat, Kamis (24/9/2020).

Perayaan HUT ATR-BPN kali ini berlangsung sederhana dengan upacara secara virtual yang dipimpin Menteri ATR-BPN Sofyan Jalil di Aula Prona Kementerian ATR/BPB.

Upacara virtual ini diikuti oleh seluruh kantor BPN seluruh Indonesia termasuk BPN Kabupaten Bangkalan.

Usai menggelar rapat virtual dengan kementerian, para pejabat dan karyawan BPN melanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala Kantor BPN. Kegiatan ini diakhiri pembacaan doa bersama dengan harapan mendapatkan berkah.

Kepala Kantor BPN Bangkalan Muhammad Yusuf dalam sambutannya di hadapan pegawainya menyampaikan antara lain, di usia ATR-BPN yang ke- 60 diharapkan ada perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan taraf hidup bagi rakyat khususnya para petani.

Petani menjadi sektor penting di republik ini yang menyanggah semua aspek kehidupan. ATR/BPN Bangkalan berupaya meminimalisir sengketa, konflik dan perkara yang terjadi antara tanah-tanah petani dengan pihak-pihak penguasa.

“Mari kita renungkan amanah UUD RI tahun 1945 Pasal 28 ayat 4, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wewenang oleh siapapun,” kata Yusuf.

Perlindungan tentang kesehatan, harta, hidup yang layak, petani penuh dan berharap dengan mudah mendapatkan pupuk, bibit unggul serta harga jual hasil petani yang menggembirakan untuk kesejahteraan dan keluarganya.

Selain itu, Yusuf juga berharap agar pihak berwenang atau stacholder bisa mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan seperti PTSL. Karena dengan PTSL semua bidang tanah akan terpetakan sehingga akan dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah dan menghadirkan Bank Tanah.

“Kemudian memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan hak – hak petani yang pastinya sangat bermanfaat serta memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah” ucapnya.

Yusuf menyampaikan, BPN saat ini tengah menyiapkan dan melaksanakan sistem pelayanan yang berbasis digital untuk mempermudah masyarakat.

“Terhindar dari praktek pungli dan kita semakin profesional,” ungkapnya. (Zaini Achmad)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer