POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II II A Pamekasan, Hanafi, menyerahkan Remisi Umum secara simbolis kepada 2 orang narapidana sebagai perwakilan narapidana (Senin, 17/08/2020).
Penyerahan remisi umum ini dilakukan simbolis dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, namun untuk penyerahan kepada semua narapidana tetap dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penyerahan remisi serentak secara virtual pada siang harinya.
Hanafi menjelaskan, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 diketahui bahwa 609 (enam ratus sembilan) orang narapidana.
“Mekanisme pengusulan remisi umum diawali dengan sidang TPP, dari 609 (enam ratus sembilan) Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif sebanyak 609 (empat ratus sembilan) orang yang diusulkan mendapat remisi umum,” katanya.
Hanafi juga mengucapkan selamat kepada para Narapidana yang telah mendapatkan remisi. Ia berharap agar hal itu menjadi motivasi kepada seluruh warga binaan untuk menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi umum, semoga ini menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri karena pemerintah akan memberikan reward (hadiah) berupa pengurangan masa pidana (remisi),” tutupnya. (Hasibuddin)