POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Istri Berduaan dalam Kontrakan, Pria di Madura Ini Ditusuk

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – MH (54) warga asal Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap MS dengan menusukkan pisau ke dadanya.

Penusukan itu terjadi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan istri pelaku di Desa Pandien, Kecamatan Arosbaya pada Minggu (16/2) setelah sang istri diketahui berduaan dalam kontrakan dengan MS. MH langsung kalap dengan mengambil pisau dan ditusukkan kepada MS.

“Menurut keterangan yang kita peroleh, korban diajak mampir oleh istri MH yang saat itu dijemput dari acara senam di Jeddih, MS mampir ke dalam kontrakan yang saat itu disediakan makanan,” Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP. Moh. Bahrudi.

Melihat MH datang, MS mencoba lari ke atas loteng, sementara istri MH teriak teriak di bawah. MH langsung menusukkan pisau ke dada MS. MS mengalami luka di bagian dada.

“Menurut keterangannya MH ini curiga karena istri jarang berada di rumah, dan ketika datang melihat istrinya dengan pria lain di kontrakannya, kemudian langsung  tusuk dengan pisau yang di bawanya,” kata dia.

Setelah menusuk MS, MH langsung menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya sekitar pukul 14:00 dengan membawa barang bukti 1 buah senjata tajam jenis pisau dan ganggang dari kayu dan 1 unit kendaraan roda 4 dengan jenis mobil CALYA.

“Dijerat pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Dan Pasal (2) Ayat(1) UU Drt No 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara (lif/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer