POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sempat lakukan penggerebekan di salah satu kos-kosan di Jl. R.E. Martadinata Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangkalan tak lakukan penindakan pada pemilik indekos.
Beberapa waktu yang lalu pada operasi pekat menjelang Ramadhan Satpol-PP mendapati 2 pasangan muda-mudi bukan muhrim dalam kamar kos. Namun hingga kini belum ada penindakan pada pemilik kos dengan alasan masih belum ada koordinasi dari DPMPTSP setempat.
“Perijinannya kan ada disana artinya ini kan melanggar ketentuan seharusnya ditindak atau disegel untuk sementara. Kita sebagai penegak Perbup dan Perda, tetapi ketika tidak ada informasi dari OPD terkait dan belum menyampaikan pada kita datanya,” kata Ari Murfianto, Sekretaris Satpol-PP Bangkalan.
Menurutnya untuk melakukan penindakan harus ada data yang konkrit, misalnya tidak berijin maka akan diberikan tindakan karena tidak ada ijinnya namun jika berijin akan ditindak karena melanggar ketentuan ijinnya.
“Disana itu kos-kosan atau penginapan sewa model hotel, sekarang kita kembalikan dulu ke Perijinan dalam artian bukan kita melempar kewenangan tempat itu ijinnya apa,” imbuh Ari.
Tak hanya itu, pihaknya menunggu adanya koordinasi dari OPD terkait selalu siap kapanpun dibutuhkan dan selalu standby 24 jam.
“Lembaga teknis yang punya kewenangan terkait pola perijinannya, nanti dari kami terkait dengan penindakan,” tandasnya. (Fathur)