POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021, Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menghimbau pemotor tak gunakan knalpot brong.
Pengguna knalpot brong yang tidak diperbolehkan, khususnya knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Bagi pelanggar terancam pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kasihumas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto dalam rilisnya menghimbau agar pemotor khususnya di Kabupaten Bangkalan tak gunakan knalpot brong menjelang Nataru.
“Demi terciptanya situasi aman dan kondusif menjelang Nataru di wilayah Kabupaten Bangkalan, kami himbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong,” ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 uu Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa dipidanakan atau denda uang.
“Ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandasnya. (Fathur)