POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan Segera Disidangkan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kasus penggelapan uang nasabah Bank jatim sebanyak 4.8 M yang dilakukan oknum teller Unit Bank Jatim Keppo, Kecamatan Galis, Ani Fatini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Hal tersebut terjadi setelah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Polres Pamekasan kepada kepada Kejari Pamekasan pada rabu (11/3/) kemarin.

“Kemarin penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dari penyidik Polres Pamekasan tersebut jaksa penuntut umum Kejari Pamekasan,” jelas Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah. Kamis (12/3/2020).

Dilanjutkan Teuku, setelah mencocokan barang bukti dan identitas tersangka dengan berkas-berkas, dilanjutkan penahan terhadap tersangka selama 20 hari.

“Jadi, untuk kepentingan penuntutan, Kejari Pamekasan melakukan penahanan, yang dititipkan di Lapas kelas II A Pamekasan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sidang putusan terhadap tersangka akan dilakukan setelah surat dakwaan selesai dibuat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“TIM JPU nanti akan membuat surat dakwaan, dan surat dakwaan nanti akan kita limpahkan ke pengadilan. Kita tunggulah nanti, insyaAllah tidak lama, mungkin minggu-minggu depan,” tandasnya. (sib/wid)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer