POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan barang terlarang jenis sabu, dua orang pria tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dua pria tersebut ditangkap pada hari Rabu 15 Januari 2020 di Jalan Manukan Wetan Surabaya. Keduanya yakni, M. Zaenal Arofik (35) warga Jalan Bulak Banteng Suropati III No 69, Surabaya atau Dsn. Kemoragan RT. 3 Rw. 7 Ds. Prànti, Menganti, Gresik dan Dicky Al Arif (24) warga Dsn. Kemoragan RT.3 Rw.7 Ds. Pranti, Menganti, Gresik.
Kapolsek Asemrowo Kompol Nursuhud melalui Kanit Reskrim AKP Syaifuddin, mengatakan dari penangkapan mereka ini sebelumnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya diduga kerap menggunakan sabu.
“Setelah informasi itu diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga membuntuti pelaku di jalan Manukan Wetan Surabaya,” sebut Syaifuddin, Jum’at (17/01/2020).
Tersangka saat itu tidak merasa jika sebelumnya dibunyuti oleh polisi, pelaku lalu dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Scoppy Nopol. W 4450 AK.
“Dari tersangka ini ditemukan 1 poket sabu dengan berat total 1,74 gram yang masih terbungkus plastik kecil,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Asemrowo guna dilakukan proses penyidikan hingga pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Selain diproses, keduanya kini sudah dijebloskan ke dalaman penjara untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Pen/Id)