POJOKSURAMADU.COM, Sumenep -Inisial DF (37) warga Desa Pamolokan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan polisi. Sebab, oknum guru SD ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap Aparatur Sipil Negera (ASN) itu dilakukan
Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin, 23 November 2020. Lokasinya, di depan pintu kamar kos Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan, kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut DF sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
“Setelah mendapat informasi A1 bahwa pelaku sedang membawa narkoba di sebuah kamar kos, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).
Dari tangan tenaga pendidik itu, kata Widiarti, petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip kecil berisi sabu seberat 0,52 gram, handphone merk Nokia warna hitam, celana jeans pendek merk rock runer dan satu unit sepeda motor merk Nasha dengan nomor polisi M 2918 XB warna hitam.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Bambang)