POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan sejumlah barang bukti kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) dan kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus), di halaman setempat.
Barang bukti tersebut berupa pil ekstasi, senjata tajam, uang palsu, pistol hingga rokok non cukai. Barang tersebut merupakan hasil penyitaan Kejari Pamekasan selama bulan Maret-November tahun 2020 dengan rincian jumlah Pidum ada 81 kasus dan Pidsus 1 kasus.
Kajari Pamekasan, Muhlis merinci, kasus pidana umum berupa narkotika sebanyak enam puluh tiga perkara, kasus undang-undang kesehatan sebanyak sembilan perkara, kemudian kasus undang-undang darurat No 12 Tahun 51 ada delapan perkara dan kasus Uang palsu berjumlah satu perkara.
Sedangkan kasus pidana khusus ada satu perkara, yaitu Kasus Bea Cukai dengan barang bukti sebanyak 354 ribu batang rokok (tiga ratus lima puluh empat ribu)
“Tugas kami tentunya untuk menindak dan mengeksekusi tindakan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Muhlis menegaskan, seluruh barang yang dimusnahkan tersebut sudah berdasarkan keputusan Kejari Pamekasan. Pemusnahan tersebut sekaligus untuk memberi tahu kepada khalayak ramai.
“Barang bukti ini dikumpulkan, kemudian diseremonialkan biar masyarakat tahu” pungkasnya. (Hasibudin)