POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad menuding ada oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sengaja menabrak aturan izin pendirian toko modern.
“Pendirian Indomaret dan Alfamart diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pasar Tradisional,” ucap Ra Fahad sapaan akrab Ketua DPRD Bangkalan, Jumat (24/7/2020).
Fakta di lapangan, kata politikus Gerindra ini, banyak ketentuan maupun syarat yang tertuang dalam Perda justru dilanggar oleh oknum DPMPTSP dengan menandatangani dan menerbitkan izin pendirian toko modern.
“Ke depannya izin pendirian toko modern di Bangkalan harus benar-benar dikontrol oleh legislatif. Kami berkomitmen melalui Komisi A,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainur Ghufron mengklaim pendirian toko modern sudah sesuai prosedur. Bahkan, sudah meminta izin kepada pedagang sekitar sekalipun izin HO sudah dihapus.
“Kami di bawah meminta persetujuan ke pedagang kecil lima ke kanan, lima ke kiri, lima ke depan dan lima ke belakang,” paparnya.
Ainur Ghufron menjelaskan, penerbitan izin pendirian Indomaret dan Alfamart memang sepenuhnya kewenangan DPMPTSP sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang.
“Saya heran polemik Indomaret dan Alfamart selalu dihembuskan melalui aksi demonstrasi. Seolah- olah saya selalu salah, gak bisa juga saya menyalahkan yang sebelumnya,” sesalnya. (*)