POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Rabu (12/02/20) Mapolres Bangkalan menggelar pres rilis penangkapan enam tersangka dengan 10 kasus berbeda. Menariknya, dari salah satu tersangka tersebut merupakan ketua RT.
Pria itu bernama Mustaki (37) Ketua RT Desa Tanjung Bumi, KecamanatanTangjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dari hasil tim penyidik Mapolres Bangkalan Mustaki mengaku sudah satu tahun Nyambi pekerjaan menerima hasil motor curian. Yakni sejak tahun 2019 lalu “Kurang lebih ada 90 unit motor yang sudah terjual dan ditebus sama pemiliknya,” ucap Mustaki.
Menurut Mustaki, harga tebusan barang hasil curian tersebut bergantung pada jenis kendaraan. “Bisa Rp 4 hingga 5 jutaan,” tuturnya.
Sementara itu Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, setidaknya ditemukan barang bukti sebanyak 77 unit sepeda motor. “Lima diantaranya sudah ditemukan pemiliknya, atas perilakunya tersebut tersangka terjerat kasus Penadahan 480 KUHP,” terangnya.
Pria berpangkat dua buah melati emas dipundaknya itu mengatakan, penggerebekan rumah tersangka dilakukan pada hari Selasa (04/02/2020) pukul 16.30 WIB, unit resmob Sat Reskrim telah melakukan penggeledahan di Kampung jotrebung Desa/Kecamatan Tanjungbumi. “Sampai saat ini kami masih memburu rekan-rekan tersangka yang terlibat,” urainya
Rama menambahkan, Bagi yang merasa punya motor hilang bisa di cek di Polres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan. “Silahkan ambil kesini, gratis,” ujarnya diiringi tawa.
Lima tersangka lainnya yakni Hosni usia 30 kasus (Curanmor) warga Desa Lentek Timur Kecamatan Galis, Bukhori 50, kasus (Curas Hp, 365 KUHP), Jalaluddin 27 (Curas Hp, 365 KUHP), warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah, Asik Yulianto 21, kasus (Curhat HP 365 KUHP) alamat Kelurahan Pajegen Bangkalan dan satu tersangka perempuan dengan kasus (Curbis HP 365 KUHP) atas nama Mulia, warga Desa Tegunggung Kecamatan Tanjungbumi. (Zai)