POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Berdasarkan laporan polisi, Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil ringkus 6 tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) rumah di wilayah Lumajang, Jawa Timur.
Keenam pelaku, berinisial SA (38) dan SH (53) warga Kecamatan Kunir, Lumajang. AH (31) warga Kecamatan Pasiran, Lumajang. AK (31) warga Kecamatan Candipuro Lumajang. Dan ZD (26) serta SM (43) warga Kecamatan Klakah, Lumajang.
Disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Berawal Tersangka SA beserta komplotannya melakukan Pencurian dengan kekerasan (CURAS) dengan cara masuk ke rumah korban, dengan merusak kunci gembok pagar.
Setelah itu, kata Truno, para tersangka masuk kedalam rumah. Kemudian menyandra para penghuni rumah dengan cara diancam dengan mengunakan clurit, dan mengikatnya dengan menggunakan kaos dan Kain korden.
Sehingga para tersangka dengan leluasa mengambil perhiasan, uang dan motor milik korban.
“Ini terjadi sejak bulan November 2020 yang lalu, para tersangka menyekap korbannya dan kemudian mengambil barang milik korban yang ada di rumah, terutama adalah barang berharga,” ujar Kombespol Trunoyudo. Senin (21/12/2020).
Dihadapan awak media, tersangka ZD meragakan, pada saat membuka kunci gembok pagar hanya hitungan detik dengan menggunakan kunci L. Kemudian membuka kunci stang motor menggunakan kunci T.
“Tersangka ini, mampu melakukan pembukaan gembok dalam waktu cepat,” singkat Truno.
Selain tersangka, Polisi berhasil mengamankan aset milik korban, diantaranya sebanyak 8 unit sepeda motor, “Dan kemudian terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP pencurian dengan pemberatan,” lanjut Truno. (Holidi).