POJOKSURAMADU, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil meringkus seorang pria bernama Asta Bagus Kurniawan (33) warga Jalan Teluk Aru Tengah No. 19 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Pria yang diketahui sebagai kuli bangunan ini ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP)Jalan Sidorame Baru Gg. III, Surabaya pada Selasa 201 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Dipinggir sungai tersebut diduga akan ada seorang pria yang menggunakan sepeda motor dengan membawa sabu.
“Setelah informasi itu diterimanya. petugas languang melakukan penyelidikan dilokasi untuk memastikan kebenarannya.” Kata Ariyanto, Rabu (22/01/2020)
Petugas tidak mau kehilangan buruanya sehingga pelaku saat itu dibuntuti hingga dilokasi. namun pelaku saat itu tidak merasa jika sebelumnya dirinya sudah dibunti oleh polisi.
“Setelah dilakukan penggeledahan. dari genggaman tangan kiri tersangka ini. Polisi menemukan satu 1 poket sabu dengan berat bruto 0,35 gram yang masih terbungkus plastik kecil .”terangnya
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dan dibeli dari seorang pria yang biasa dipanggil dengan sebutan Cak (DPO) di Dipinggir Sungai tepatnya di jalan Sidorame Surabaya, sedangkan sabu itu rencananya akan digunakan sendiri,”katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya kurungan paling lama 7 tahun penjara. “Pelaku sudah diamankan, selanjutnya kita akan melakukan pengembangan,” ungkap dia. (pen/ah)