POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pamekasan dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B sampang melakukan penggeledahan pada warga hunian di Rutan sampang pada Rabu malam, (10/02/2021).
Kalapas Kelas II A Pamekasan, sekaligus Kordinator Wilayah (Korwil) Madura, Hanafi, mengatakan para petugas langsung melakukan tes urine kepada 25 Warna Binaan Pemasyarakatan (WBP) Sampang.
“25 orang yang sudah kami tes urine hasilnya negatif,” terang Hanafi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 5 unit ponsel, gunting, cas kabel, dan power bank, serta beberapa alat komunikasi. Benda-benda tersebut merupakan barang terlarang untuk dioperasikan di wilayah rutan sampang.
“Kita mengadakan kegiatan- kegiatan gabungan dari Korwil Madura secara rutin dan kita dibackup untuk memastikan agar tidak ada benda benda terlarang yang beredar di wilayah narapidana,” tegasnya.
Menurut Hanafi, setiap petugas harus intens melakukan penggeladahan sebagai bentuk tanggung jawab dalam bertugas. Dirinya mengatakan, beberapa barang yang ditemukan di ruangan narapidana biasanya dibawa oleh para pengunjung dan diselundupkan dengan beragam cara.
“Frekuensi penggeledahan sudah dilakukan secara rutin, 2 kali seminggu,” kata Hanafi selaku koordinator wilayah madura. (Hasibuddin)