POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memvonis 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Desa (Kades) Pamorah Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Keduanya masing-masing berinisial N mantan Kades Desa Pamorah, Kecamatan Tragah dan H merupakan ketua salah satu LSM dilaporkan kasus penipuan surat izin orkes dangdut.
“Sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, kami mengadili terdakwa N termasuk dan terbukti bersalah dalam kasus penipuan yang dilakukan bersama-sama dan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar Baginda Rajoko Harahap Majelis Hakim Persidangan, Selasa (25/5/2021).
Sementara terhadap terdakwa H Majelis Hakim juga memutuskan dengan hukuman yang sama, yakni 6 bulan kurungan penjara serta pengembalian uang sebesar 3 juta rupiah.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari terhadap kedua terdakwa dan JPU untuk berfikir dalam melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Atas putusan tersebut, saudara baik terdakwa maupun penuntut umum kami beri satu minggu untuk berkonsultasi,” pungkasnya.
Diketahui keduanya dilaporkan oleh H. Muhyi dengan dugaan kasus penipuan surat ijin mengadakan orkes dangdut di masa pandemi pada 15 Februari 2021 yang lalu. (Fathur)