POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Masyarakat Bangkalan Geram, Tanahnya Diklaim PT. PKHI

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Puluhan masyarakat gabungan dari 3 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Gabungan masyarakat ini meliputi Kecamatan Socah, Kamal dan Labang. Mereka menuntut agar BPN Bangkalan menghapus Nomor Indenfikasi Bidang (NIB) tanah milik PT. PKHI yang tersebar di 3 wilayah tersebut.

“Dalam pembebasan lahan, pembayarannya tidak selesai. Banyak masyarakat yang masih belum menerima pembayaran. Tanah masyarakat sekitar 441 hektare yang dikuasai PT. Semen Madura yang saat ini digantikan oleh PT. PKHI,” ungkap Korlap Aksi, Syafik, Senin (13/12/2021).

Selain itu dari pengajuan NIB tanah oleh PT. PKHI, banyak tanah masyarakat yang tidak termasuk dalam pembebasan lahan diklaim dan diproses NIB-nya.

“Banyak tanah warga yang dianggap milik PT. PKHI, karena dalam proses pengukuran ahli waris dari tanah tak diterlibatkan. Sehingga tanah yang yang tidak jual masuk dalam NIBnya, akibatnya masyarakat yang mau mengurus SHM tidak bisa karena terkendala hal itu,” imbuh Syafik.

Sementara Kasi Survey dan Pemetaan, Baliyo Mulyono mengatakan memang sudah ada laporan terkait tanah masyarakat yang masuk dalam NIB tanah PT. PKHI.

“Memang jika didalami dan masuk dalam NIB tanah PT. PKHI tidak bisa diproses pengajuan SHMnya. Kalau mau diselesaikan, bisa musyawarah atau melalui tata usaha negara,” katanya saat dikonfirmasi.

Diketahui, aksi dari masyarakat ini sudah keduakalinya. Masyarakat kembali melakukan aksi di depan kantor BPN Bangkalan dengan tuntutan yang sama karena tidak ada tanggapan serius dari pihak BPN.

“Kami harus berkoordinasi dulu dengan kanwil, kita harus memanggil warga-warganya untuk menanyakan apakah yang disengketakan sudah sesuai,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer