POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Melanggar Prokes, 7 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bangkalan

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sebanyak 7 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring operasi yustisi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Operasi yustisi dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 09.00 hingga 09.50 Wib.

Kapolres Bangkalan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi memaparkan kegiatan operasi dilakukan untuk menjaring pelanggar prokes.

“Dari rangkaian operasi hari ini terjaring 7 pelanggar prokes Covid-19. 1 orang sanksi sosial dan 6 orang lainnya teguran lisan, sedangkan sanksi administratif nihil,” paparnya, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya operasi yustisi akan terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Bangkalan, para pelanggar dikenakan pasal 49 ayat 6 huruf A Jo pasal 27A, Jo pasal 27B, Jo pasal 27C, Jo pasal 20A Perda Jawa Timur No.2 tahun 2020.

“Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan denda sebesar 50 ribu. Alhamdulillah giat operasi berjalan lancar,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer