POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sebanyak 7 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring operasi yustisi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Operasi yustisi dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 09.00 hingga 09.50 Wib.
Kapolres Bangkalan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi memaparkan kegiatan operasi dilakukan untuk menjaring pelanggar prokes.
“Dari rangkaian operasi hari ini terjaring 7 pelanggar prokes Covid-19. 1 orang sanksi sosial dan 6 orang lainnya teguran lisan, sedangkan sanksi administratif nihil,” paparnya, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya operasi yustisi akan terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Bangkalan, para pelanggar dikenakan pasal 49 ayat 6 huruf A Jo pasal 27A, Jo pasal 27B, Jo pasal 27C, Jo pasal 20A Perda Jawa Timur No.2 tahun 2020.
“Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan denda sebesar 50 ribu. Alhamdulillah giat operasi berjalan lancar,” tandasnya. (Fathur)