POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pelaku pencurian motor asal Desa Darma Kecamatan Camplong, Sampang, MDR (40) dihadiahi timah panas polisi. MDR melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Pelaku kami bekuk di di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, sekitar pukul 10.00 Wib, Sabtu 28 Agustus lalu,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin, (30/08).
Mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini melanjutkan, Tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, hingga MDR berhasil dilumpuhkan. Ia bercerita jika penangkapan kepada tersangka dilaporkan atas kasus pencurian di sebuah rumah milik warga Kelurahan Kolpajung Pamekasan, pada 17 Mei 2021 lalu.
“Pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 31 kali,” terang Tommy.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan satu unit motor Honda Scoopy nomor polisi: M 4661 BS tahun 2018 satu buah ponsel merk Vivo tipe Y20 berwarna biru. Atas tindakannya itu, dia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk keterangan lebih lanjut perihal aksi pelaku masih kami dalami, apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama pelaku curanmor lainnya,” tutup Tommy. (Hasibuddin)