POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Menang Ditingkat PTUN, Supyadi Warning Kades Aingtong-tong.

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep –Setelah melalui beberapa proses persidangan panjang di PTUN Surabaya, gugatan perangkat Desa Aeng Tong-tong yang diberhentikan kepala desa terpilih dikabulkan majelis hakim.

“Isi putusan mengabulkan seluruh gugatan kami, salah satunya adalah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 8 perangkat desa lama dan membatalkan SK pengangkatan perangkat desa yang baru,” terang
Ach Supyadi S,H selaku kuasa hukum penggugat, Kamis (17/12/2020).

Supyadi menambahkan, perangkat desa yang baru yang selama ini menggantikan perangkat desa lama agar SKnya dicabut dan diberhentikan, selanjutnya agar mengembalikan perangkat desa lama pada posisi semula sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada semua pihak untuk menerima dengan legowo dan lapang dada terhadap putusan PTUN tersebut.

“Saya harap kepada Kepala Desa Aeng Tong-tong agar segera mencabut SK perangkat desa yang baru dan mengembalikan perangkat desa yang lama pada jabatan semula,” ucapnya

Bilamana masih melakukan upaya hukum lain hingga tingkat banding maupun kasasi maka hasilnya diyakini akan sama, dan jika masih ada upaya hukum lain, maka pihaknya sangat siap untuk menghadapinya.

“Apabila nanti kami menang lagi di tingkat banding dan mempunyai ketetapan hukum, maka bukan hanya persolaan perangkat desa yang harus kembali ke jabatan semula tapi beberapa program dan anggaran selama perangkat desa lama yang diberhentikan itu akan kami minta perbaiki semua karena itu jelas cacat hukum dan tidak sah ketika itu dilakukan dengan perangkat baru yang oleh pengadilan diputuskan tidak sah,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Hendrik Jatmiko Winandy mewakili perangkat (Penggugat) yang lain, Menyampaikan puji syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada semua pihak, utamanya kepada kuasa hukumnya yang telah membantu memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan.

“Saya ucapakan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak mensupport langkah kami, semoga Allah meridhoi langkah kami dalam mencari keadilan,” singkatnya (Bambang)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer