POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pemuda asal Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis berinisial MJ (20) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan lantaran melakukan pembacokan kepada tetangganya sendiri, Senin, (27/04/2020).
Pembacokan tersebut dilakukan MJ kepada korban yang berinisial MD (19) lantaran korban diduga berselingkuh dengan ibu tersangka saat berada di Malaysia. Akibat pembacokan tersebut korban meninggal dunia dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menuturkan, kasus tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan sekitar 1,5 bulan lalu. Tersangka meminta agar korban tidak boleh berkeliaran di wilayah Kecamatan Galis.
“Tersangka marah karena korban tetap lewat di depan rumah tersangka,” terang Rama.
Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku berupa 1 buah celurit berikut barang bukti lainnya, yaitu 1 buah dompet, 1 buah sepeda motor yang digunakan tersangka dan pakaian korban.
“Korban mengalami luka di bagian leher, dada atas dan punggung akibat sabetan celurit oleh tersangka” tutur Rama.
Atas perbuatannya MJ diganjar dengan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa seseorang dengan sengaja dengan ancaman hukuman selama 15 tahun (lif/sib/ah)