POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jaa Timur meyakini ada tindakan korupsi dalam pengadaan mobil sigap yang didistribusikan untuk 178 desa.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina mengatakan, sejak awal Oktober lalu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kepala desa Dinas Pemdes, dan pihak ketiga selaku pemenang tender.
“Ada 52 kepala desa, pejabat struktural di Dinas Pemdes, dan Pemilik CV sebagai pemenang tender,” terangnya, Rabu (14/10/2020).
Ginung melanjutkan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa keterangan serta beberapa data dari kades, Dinas Pemdes, dan pemenang tender. Kejari menaikkan kasus dugaan korupsi mobil sigap ke tahap penyidikan.
“Sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, dan untuk calon tersangka tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
Ginung mengaku telah memiliki gambaran bagaimana proyek bantuan mobil sigap dari Bupati Pamekasan ke sejumlah desa itu sarat dengan tindakan korupsi.
“Kami tak pakai pola lama, yang jelas nanti tersangka akan menyebut beberapa pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.
Perlu diketahui, pengadaan mobil sigap berikut desain batik berlogo Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan itu, menelan APBD Pamekasan hingga Rp 1.759.995.997. (Hasibudin)