POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Nekad! Lelaki ini Culik Anak Gegara Modal Proyek Orang Tua Pembangunan Jalan Tak Dibayar

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – H. Abdulloh nekat culik gadis berusia 12 tahun saat hendak berangkat ke sekolah pada Rabu (25/12/19) sekitar pukul 13:30 WIB di Desa Tramok Kecamatan Kokop, Bangkalan. Pelaku menghentikan korban yang mengendarai Honda Beat dengan menarik dan memaksanya masuk ke dalam mobil Avanza warna silver.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, pelaku sengaja menunggu korban di tengah jalan. Motif penyekapan anak tersebut atas dasar kegusaran pelaku terhadap orang tua korban karena tidak kunjung membayar uang proyek pembangunan jalan.

Rama menyampaikan, pihaknya mengamankan pelaku pada Kamis (02/01/20) di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 11:00 WIB, saat Abdulloh dalam perjalanan pulang dari Kalimantan. “Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara, Alhamdulillah akhirnya pelaku bisa kami tangkap,” ujarnya.

Menurut Rama, Korban disekap di rumah pelaku selam 9 hari hingga dipindah-pindah ke sejumlah rumah rekan-rekannya saat melancarkan aksinya tersebut.

“Rekan-rekan pelaku itu sampai saat ini masih proses pengejaran, kalau korban sudah aman, saat ini sudah mulai melakukan aktivitas sekolah seperti biasa, hasil penyidikan tidak ditemukan tindak kekerasan,” urainya.

Sementara itu pelaku penculikan anak di bawah umur tersebut, H Abdulloh menuturkan, pihaknya kesal terhadap orang tua korban karena tak kunjung membayar uang proyek.

“Awalnya kerja sama, saya memberi modal 200 juta rupiah, namun ketika diminta bayar hanya janji-janji, saya terpaksa sekap anaknya,” tutur dia lirih.

Abdulloh mengaku, pihaknya terpaksa menculik Z.A dengan harapan orang tua korban tersebut membayar uang proyek. “Tapi malah berakhir seperti ini,” tutupnya.

Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pidana penjara maksimal 15 tahun. (Zai/id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer