POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan -Pria berinisial MY (30) warga Dusun Congkak Desa Toket Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan nyaris jadi bulan-bulanan massa usai kepergok menggasak satu unit motor di Pasar Kolpajung, Kamis pagi, (17/06).
Beruntung, Anggota Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan segera datang dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolres setempat untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP. Nining Dyah PS, mengatakan, kejadian bermula saat korban, Nur Cahyani bersama suaminya hendak akan berbelanja ke Pasar Kolpajung. Korban kemudian memarkir kendaraannya di halaman rumah milik warga sekitar Pasar Kolpajung.
“Korban baru sadar saat selesai belanja ternyata para warga sudah menangkap maling motor milik korban,” tutur Nining.
Nining melanjutkan, pelaku membawa kunci T untuk memuluskan aksinya. Beruntung beberapa warga langsung memergoki aksi pelaku.
“Warga sempat terbakar emosinya dan mau membakar pelaku, untung anggota kepolisian segera datang,” kata Nining.
Akibat perbuatannya, pencuri itu dikenai pasal 363 ayat (1) ke 5 e dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Hasibuddin)