POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Diduga perkosa santrinya, oknum pengasuh pesantren di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditahan Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengatakan bahwa pelaku ditahan setelah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Proses tetap lanjut, kemaren tersangkanya sudah kami lakukan penahanan,” katanya. Selasa (29/12/2020)
Sebelumnya ditetapkan tersangka, polisi melakukan pemanggilan namun tersangka tidak memenuhi panggilan polisi, kemudian polisi melayangkan panggilan yang kedua dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemanggilan posisinya sebagai saksi. Pada pemanggilan keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka, sebab pada panggilan yang pertama terlapor dalam kondisi sakit. Sementara kita tahan dulu,” imbuh Agus.
Agus menjelaskan bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kini sudah dikantongi penyidik.
“Yang pasti penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sudah cukup. Sementara ini masih ditahan di Polres,” jelasnya
Diketahui korban berinisial MB (20) warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis Bangkalan mengaku diperkosa pada 2016 silam tepatnya korban masih usia 16 tahun oleh MT pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega.. (Fathur)