POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan Jawa timur bersama Bea Cukai Madura terus berkomitmen untuk memberantas keberadaan rokok bodong di Kabupaten berslogan Bumi Gerbang Salam.
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan,
dengan menggandeng TNI Polri serta tim gabungan lainnya, penindakan rokok bodong di Pamekasan bakal dimulai pada 30 Agustus 2021 mendatang. Tim yang sudah terbentuk akan bertindak langsung saat berada di lokasi yang ditentukan.
“Semua barang yang kena cukai ilegal akan langsung disita, yakni rokok ilegal,” ujarnya.
Tim penindak rokok bodong tersebut akan langsung mendatangi lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak bea cukai. Adapaun informan sudah dipersiapkan dengan melibatkan setiap desa dan kelurahan. Untuk teknis penindakan rokok bodong tim turun ke lapangan bisa ke pasar, ke peredaran atau ke toko-toko, atau bisa tempat produksinya. Sementara titik tersebut sudah ditentukan oleh Pihak Bea Cukai Madura.
“Lokasi itu sebenarnya sudah kami bina sehingga terpaksa harus kami sita jika nanti ditemukan tetap beroperasi,” tegasnya.
Menurutnya kegiatan penegakan hukum untuk barang kena cukai ilegal bersumber dari 25 Persen Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021. Adapun tahun ini Pemkab Pamekasan menerima DBHCHT sebesar 64,5 miliar dan merupakan dana terbesar di wilayah Madura.
“Sudah kami rapatkan, dan teknisnya ada di bea cukai,” tutupnya.
Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, mengapresiasi gerakan dari Pemkab Pamekasan perihal penindakan barang kena cukai ilegal. Pasalnya hal itu sebagai komitmen bersama dalam program penegakan hukum di Pamekasan.
“Program penegakan hukum dalam DBHCHT ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, utamanya rokok ilegal”, tegasnya. (Hasibudin)