POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sebanyak 20 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) operasi yustisi Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur jalani sidang ditempat.
Giat operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 wib di Jl. Jenderal A. Yani Kelurahan Demangan depan taman Paseban Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano saat turun secara langsung mengungkapkan giat operasi kali ini terdapat 20 orang pelanggar yang ditindak.
“Penindakan ini untuk mendisiplinkan warga Bangkalan terkait masalah peraturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat,” ungkapnya, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya kini tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Prokes sudah meningkat dan tingkat kepatuhannya mulai membaik.
“Kalau dilihat dari pelanggarnya dibandingkan dengan jumlah masyarakat Bangkalan sudah membaik,” imbuh Alith.
Adapun sanksi yang harus diterima pelanggar yakni denda sebesar 50 ribu, sanksi sosial seperti nyapu dan push up. (Fathur)