POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pakai Model Pornografi, Fotografer Ini Diringkus Polda Jatim

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim ringkus seorang berinisial FFA (37) Malang, Jawa timur, tindak pidana cyber terkait pornography dewasa dan anak di bawah umur (The child and adult pornography darknet Provider).

Berawal, tersangka FFA sebagai penyelenggara dan koordinator event organizer pemotretan model dengan menggunakan busana yang minim, bahkan tanpa menggunakan busana, Nude Vulgar.

Bahkan hasil pemotretan diunggah pelaku di akun Instagram “Kakak Lung” yang sebelumnya menyelenggarakan kegiatan pemotretan dengan nama event “Gemez 18+” yang diselenggarakan di kamar Hotel wilayah Singosari, Malang, Jawa Timur.

Event photo model tersebut, dengan tujuan untuk membuat foto bugil yang diperagakan oleh model yang berpose sesuai konsep, mulai menggunakan pakaian seksi hingga tanpa pakaian (telanjang), kemudian foto tersebut didistribusikan ke Group WA miliknya (FFA).

Dijelaskan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo, dia ini penyedia jasa maka ini ada di situs atau ada di akun yang secara tertutup dan provider.

“Dari beberapa hasil pemotretannya kemudian diubah dan ini tentunya berpotensi dan juga memiliki customer sendiri yang tentunya bisa saja mereka adalah predator, juga mereka adalah penyedia prostitusi,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo.

Lanjut Trunoyudo, Kasus ini mengamankan satu tersangka atas nama FFA alias KL umur 37 tahun dan berdomisili Malang. Tersangka telah melakukan sesi pravet pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga ini merupakan area pornografi.

“Ada 6 wanita 1 diantaranya masih dibawah umur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu dibawah umur 18 tahun, Itu sudah merupakan pelanggaran tentang tindak pidana Perlindungan Anak maka tersangka saat ini 1 orang kita lakukan penangkapan dan kemudian kita lakukan penahanan,” lanjut Kombespol Trunoyudo.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa kamera, yang di pergunakan oleh tersangka untuk memotret wanita bugil. Foto para model, HP dan beberapa barang bukti yang lainnya. Kini, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan undang undang ITE serta undang undang pornografi. (hol/wid)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer