POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sidang kasus pemerkosaan di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Enam terdakwa mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, lima terdakwa dituntut 10 tahun dan satu terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu berdasarkan perbedaan peran dan fakta persidangan.
Keenam terdakwa yang mengajukan pledoi yakni F (21), AR (22), MS (20), FR (19), MR (21) dituntut 10 tahun penjara sedangkan satu orang SA alias S (25) dituntut 8 tahun.
Majelis Hakim M. Baginda Rajoko Harahap mengatakan terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan dan sidang selanjutnya sidang putusan.
“Insyaallah jika tidak ada kendala dan musyawarah sudah bulat pekan depan sidang putusan,” katanya.
Senada dengan Baginda. Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Choirul Arifin bahwa sidang putusan diagendakan pekan depan.
Ia juga menjelaskan poin dari pembelaan terdawa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman.
“Inti dari pembelaan penasehat hukum terdakwa adalah memohon keringanan hukuman kepada majlis hakim,” jelas Choirul. (Fathur)