POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pelaku Pemerkosaan Bergilir Kokop Dituntut 10 Tahun Penjara

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sidang kasus pemerkosaan di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Enam terdakwa mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, lima terdakwa dituntut 10 tahun dan satu terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu berdasarkan perbedaan peran dan fakta persidangan.

Keenam terdakwa yang mengajukan pledoi yakni F (21), AR (22), MS (20), FR (19), MR (21) dituntut 10 tahun penjara sedangkan satu orang SA alias S (25) dituntut 8 tahun.

Majelis Hakim M. Baginda Rajoko Harahap mengatakan terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan dan sidang selanjutnya sidang putusan.

“Insyaallah jika tidak ada kendala dan musyawarah sudah bulat pekan depan sidang putusan,” katanya.

Senada dengan Baginda. Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Choirul Arifin bahwa sidang putusan diagendakan pekan depan.

Ia juga menjelaskan poin dari pembelaan terdawa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman.

“Inti dari pembelaan penasehat hukum terdakwa adalah memohon keringanan hukuman kepada majlis hakim,” jelas Choirul. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer