POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Tersangka pemalsu dan manipulasi data hasil rapid tes antigen yang dilakukan tanpa pemeriksaan medis, berhasil diringkus petugas Subdit Cyber direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Tim Cyber mengamankan seorang berinisial IM (24) warga Dusun Krajan, Jombang, Kabupaten Jember. Dan tak lain tersangka seorang mahasiswa.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya jual beli surat hasil rapid tes antigen.
“Kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ada seseorang yang berinisial IM di daerah Jember, yang memperjual belikan hasil rapid tes antigen tanpa pemeriksaan medis,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Farman.
Selain itu, kata Farman, tersangka ini sudah melakukan mulai dari awal Desember, tersangka Ini tadinya adalah berkecimpung juga dalam pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada saat Pilkada, dan semua petugas PTPS diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes.
“Kemudian pada proses pelaksanaan akan mengadakan pengawasan terhadap TPS itu ada persyaratan, bahwa pengawasnya harus ada bukti bebas covid. Ada sekitar 24 orang yang terindikasi reaktif, oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis ini berhasil dilakukan,” jelas Kombespol Farman.
Lalu, lanjut Farman, pasca pelaksanaan Pilkada yang bersangkutan menawarkan di media sosial berupa Facebook, postingan yang bersangkutan untuk menawarkan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis.
“Tersangka memposting di media sosial Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan. Tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar,” kata Kombespol Farman.
Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif Rp 200 ribu per lembar. Tersangka telah menjual lebih kurang 24 lembar untuk pengawas TPS, dan 20 lembar untuk kepentingan kepentingan lain, yakni perjalanan darat maupun perjalanan udara.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 51 juncto pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 miliar, juncto pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Holidi)