POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur memenangkan Gugatan Penggantian Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di PTUN Surabaya.
PTUN melalui Penetapan Nomor 22/PEN-DIS/2021/PTUN Surabaya Tanggal 3 Maret 2021telah memenangkan Bupati Bangkalan sebagai tergugat atas perkara Nomor 22/G/2021/PTUN yang didaftarkan pada Tanggal 23 Februari 21.
“Salinan Penetapan telah diterima oleh Bupati Bangkalan pada Hari Senin, 8 Maret 2021,” kata Kepala Dinas Kominfo Bangkalan, Agus Zain, dalam keterangan rilisnya, Senin (8/3/2021).
Usai menang di PTUN, Bupati Bangkalan menyampaikan beberapa pesan; yang pertama bahwa masyarakat telah bertambah kritis menyikapi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“(Pemkab Bangkalan) Sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat sebagai pilihan untuk menguji kebenaran dan cara mendapatkan keadilan. Hal ini menandakan bahwa demokrasi dalam praktek pemerintahan di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan dengan baik,”kata dia.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial atau media online yang menjelaskan bahwa Surat Bupati Bangkalan Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Februari 2021 batal dan tidak sah adalah tidak benar atau hoax.
“(Kami sampaikan) kepada seluruh pihak terkait dengan obyek perkara agar kembali fokus bekerja mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala desa dengan baik dan benar,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron pada tanggal 19 Februari 2021 memberhentikan lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung, Kecamatan Klampis.
Kemudian pada tanggal 24 Februari anggota BPD Desa Mrandung menggugat keputusan itu ke PTUN Surabaya.(Fathur)