POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Maraknya peredaran rokok non cukai di Kabupaten Pamekasan menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Untuk itu, Pemkab Pamekasan berencana akan memanggil sejumlah Sejumlah perusahaan rokok legal dan ilegal, dalam rangka sosialisasi agar rokok- rokok mempunyai izin dan ada pita cukainya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, mengatakan, pemanggilan kepada sejumlah perusahaan rokok itu, direncanakan dalam waktu dekat.
“Bagaimanapun, komitmen Pemkab Pamekasan agar rokok non cukai itu bisa segera punya izin,” terang Ahmad.
Eks Kadisparbud Pamekasan itu menegaskan, rokok dengan cukai akan mampu mengangkat sektor perekonomian di Pamekasan, khususnya dari sektor pajak. Untuk total perwakilan sejumlah perusahaan tersebut nantinya ada 100 orang.
“Nantinya arahnya ke pembinaan agar yang masih ilegal bisa segera mengurus cukai,” tukas Ahmad.
Selain itu, lanjut Ahmad, saat ini Pemkab Pamekasan juga bakal membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya untuk menghidupkan perekonomian. Bahkan saat ini sudah tersedia lahan seluas 2,5 hektare untuk dijadikan lokasi KIHT.
“Salah satu tujuan adanya KIHT ini agar peredaran rokok ilegal bisa berkurang dan secara otomatis bisa meningkatkan pendapatan negara yang dikelola oleh bea cukai nantinya,” pungkasnya. (Hasibudin)