POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura memusnahan 3.077.112 batang rokok ilegal, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kamis (26/11/2020).
Kepala Bea Cukai Madura, Yannuar Callindra, mengatakan, Rokok non cukai senilai Rp. 2.848.118.780, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.684.982.570, dimusnahkan di dalam lubang dan ditimbun dengan berton-ton sampah dan air.
Selain itu, rokok bodong itu merupakan hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 kali penindakan periode 29 November 2019 sampai dengan 13 Agustus 2020.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura,” katanya.
Pemusnahan dilakukan di TPA Angsanah untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun. Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector.
“Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya,” ujarnya.
Terakhir, Yanuar juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Pihaknya meminta agar para warga juga bisa sadar untuk tidak lagi memproduksi rokok bodong. (Hasibudin)